MOJOKERTO, TEROPONGNUSA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto berhasil mengamankan 21 orang yang positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di dua desa yang terkenal sebagai kampung narkoba, yaitu Desa Wonosunyo, Gempol, Pasuruan dan Desa Kunjorowesi, Ngoro, Mojokerto, pada Rabu (21/2).
Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Narkoba Polres Mojokerto, AKP Marji Wibowo, sekitar pukul 10.00 WIB. Selain menggerebek sebuah toko yang diduga sebagai tempat pengedaran sabu-sabu, petugas juga melakukan tes urine on the spot kepada orang-orang yang melintas di jalan yang menghubungkan kedua desa tersebut.
Dari hasil tes urine, 19 orang terbukti positif mengonsumsi metametamina dan ampetamina, sedangkan dua orang lainnya kedapatan membawa tiga klip sabu-sabu. Mereka kemudian dibawa ke Polres Mojokerto untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami mengamankan 21 orang yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba di kampung narkoba ini. Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto,” ujar AKP Marji.
Para pelaku dijerat dengan pasal 127 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka kini ditahan di Polres Mojokerto untuk proses penyidikan lebih lanjut.(*)