MAGETAN, TEROPONGNUSA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Magetan berhasil mengamankan dua pelaku pengedar obat keras berbahaya jenis pil Double L (LL) dalam operasi penindakan yang dilakukan pada Minggu (21/6/2026).
Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial IF (32), seorang perempuan warga Kecamatan Ngariboyo, dan MHS (28), seorang laki-laki warga Kecamatan Sukomoro. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan.
Dari tangan IF, polisi menyita 61 butir pil Double L saat pelaku diamankan di pinggir jalan Kelurahan Tinap. Sementara itu, MHS ditangkap di Desa Pojoksari dengan barang bukti 16,5 butir pil Double L.
Kapolres Magetan, AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M., menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Magetan dalam memberantas peredaran narkoba dan obat keras berbahaya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Magetan,” ujarnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Magetan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan ilegal demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda.(Red)

