PROBOLINGGO, TEROPONGNUSA.COM – Setelah penyelidikan intensif, Polresta Probolinggo berhasil mengungkap kasus penyiraman air cabai yang menimpa AS (63), sopir taksi online, yang terjadi pada 21 Juli 2023 di Jalan Gunung Batur. AS, warga Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, kehilangan kendaraannya setelah dua pria tidak dikenal, yang berpura-pura sebagai penumpang, merampas mobil Daihatsu Terios dengan nomor polisi W 1869 ZF.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Plt. Kasi Humas Iptu H. Zainullah, mengungkapkan bahwa korban awalnya menerima order melalui aplikasi ojek online di Sidoarjo untuk mengantar pelaku ke Kabupaten Lumajang.
“Setelah sholat Jumat bersama di Desa Banyeman, Kecamatan Tongas, pelaku meminta korban untuk kembali ke Sidoarjo, namun di Probolinggo, mereka melancarkan aksinya dengan menyiram korban dengan air cabai dan merampas mobilnya,” terangnya.
Beruntung, mobil korban ditemukan sehari setelah kejadian di parkiran RSUD Waluyo Jati, Kraksaan. Pada 8 Maret 2024, polisi menangkap RA (21), salah satu pelaku dari Desa Sumberkare, Kecamatan Wonomerto.
“RA bersama JNL (DPO) awalnya mencari kerja di Sidoarjo dan kemudian menyewa taksi korban untuk pergi ke Probolinggo. Setelah mendapat kabar duka dari Lumajang, mereka memutuskan untuk merampas mobil korban,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(*)