MAGETAN, TEROPONGNUSA.COM – Tim Resmob Satreskrim Polres Magetan bersama Polsek Panekan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di area persawahan Desa Milangasri, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan.
Pelaku berinisial AR (45), warga Panekan, ditangkap setelah serangkaian penyelidikan intensif. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatan, termasuk sepeda motor curian dari lokasi berbeda di Desa Selorejo, Kecamatan Kawedanan.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Korban memarkir sepeda motor Honda Supra X 125SD tahun 2015 di pinggir jalan persawahan tanpa mengunci stang. Saat kembali sekitar pukul 11.30 WIB, kendaraan sudah hilang. Kerugian ditaksir mencapai Rp5 juta.
Dari tangan tersangka, polisi menyita:
- 1 unit Honda Supra Fit biru (sarana pelaku)
- 1 unit Honda Supra X 125 merah hitam (hasil curian)
- 1 unit Honda Supra X 125 merah hitam silver (hasil curian)
Kasi Humas Polres Magetan, Iptu Indra, menegaskan keberhasilan ini berkat kerja cepat tim di lapangan. Ia mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan kendaraan terkunci meski ditinggal sebentar.
“Polres Magetan tidak akan memberi ruang bagi pelaku curanmor. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius hingga tuntas,” tegasnya.
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5–7 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di area terbuka seperti persawahan.(Red)

