TEROPONGNUSA.COM | MADIUN – Keluarga Besar Persaudaraan Setia Hati Terate dimanapun berada dimohon tetap tenang dan sabar menunggu Salinan Putusan resmi dari Mahkamah Agung kita terima. Hal ini menanggapi pernyataan dari sekelompok orang atas adanya informasi dalam situs kepaniteraan.mahkamahagung.go.
Tanggapi Pernyataan Sekelompok Orang Terkait PK di Situs MA, Tim LHA SH Terate Pusat Berikan Penjelasan
Sebagaimana diketahui Peninjauan Kembali tersebut diajukan oleh Dr.Ir. Muhammad Taufik atas putusan PTUN, PT TUN dan Kasasi yang keseluruhan tingkatan dimenangkan Drs Moerdjoko HW untuk pembatalan badan hukum Persaudaraan Setia Hati Terate yang telah didaftarkan oleh Dr. Ir. Muhammad Taufik dengan rekayasa persyaratan pendirian badan hukum.
Dapat disampaikan bahwa pasal 12 UU nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan juga pasal 12 ayat 4 Permenkumham RI nomor 3 tahun 2016 menyatakan diperlukan surat keterangan domisili dan pernyataan tidak dalam sengketa dalam persyaratan pendirian badan hukum. Dan pasal 15 Permenkumham yang sama menyatakan bahwa “dalam hal Format Pendirian pengesahan badan hukum Perkumpulan yang dilengkapi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, Keputusan Menteri tersebut dicabut”.
Dan dalam novum yang diajukan Dr. Ir. Muhammad Taufik dalam permohonan PK tersebut, kekurangan dokumen dalam persyaratan tersebut juga tetap tidak dilengkapi, artinya dokumen persyaratan pendirian badan hukum masih tidak lengkap, sehingga masih tetap cacat yuridis formil dalam hal persyaratan pendirian badan hukum.
“Dan kelengkapan persyaratan surat keterangan domisili tidak akan bisa diperoleh oleh Dr. Ir. Muhammad Taufik mengingat beliau tidak beraktifitas di Padepokan Agung PSHT di jalan Merak 10 dan 17 Kota Madiun, karena sudah bukan Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Terate lagi. Saksinya adalah Kepala Kelurahan Nambangan Kidul sendiri saat sidang di PTUN” demikian kembali H.M. Rosadin, S.H. menandaskan.
Sutrisno Budi, S.H., M.H. selaku Sekretaris Lembaga Hukum Advokasi SH Terate Pusat menambahkan, “Adanya ketidakpatuhan pejabat negara terhadap pelaksanaan aturan yang ada akan memunculkan perasaaan tidak adil yang bisa memicu konflik di masyarakat. Padahal pejabat negara harusnya bisa menerapkan Azas-Azas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUB).”
“Atas dasar apa, Majelis Hakim mengabulkan PK badan hukum yang sudah jelas tidak lengkap persyaratan pendiriannya, dan sudah dibuktikan dalam persidangan di PTUN, PT TUN dan MA? Karena itu, sudah sewajarnya dilakukan PK di atas PK, atas kekhilafan hakim dalam perkara ini sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 4 TAHUN 2016 yang menyempurnakan SEMA No. 10 Tahun 2009”, tandas Sukriyanto, S.H., M.H.
Preseden buruk
Ketiadaan kelengkapan persyaratan; seperti pernyataan tidak ada sengketa dan surat keterangan domisili atas Badan Hukum, akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya UU nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Karena abai terhadap kelengkapan persyaratan pendirian badan hukum bisa menjadikan setiap orang / kelompok mendaftar badan hukum di banyak tempat, tanpa pernah ada klarifikasi dari pejabat setempat.
Dan hal itu, ke depan berpotensi memunculkan banyak gugatan terkait badan hukum Ormas kepada Menkumham RI di pengadilan.(*/red)