TEROPONGNUSA.COM | MAGETAN – Telah mengantongi Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) dari Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Dinas Kesehatan, membuat seorang ibu rumah tangga pelaku usaha krupuk bawang warga Dukuh Toro, Desa Nguntoronadi, Kecamatan Nguntoronadi semakin optimis.
Sebut saja Ninik Nurhayati, menurutnya SPP-IRT yang telah dimilikinya pada akhir 2021 lalu dianggapnya sebagai hadiah dan menambah optimis dalam menjalankan usaha krupuk bawang yang telah dirintis sekitar 3 tahun silam.
Perlu diketahui SPP-IRT merupakan jaminan tertulis yang diberikan oleh bupati atau wali kota melalui dinas kesehatan terhadap hasil produksi industri rumah tangga yang memenuhi syarat dan standar keamanan tertentu dalam rangka produksi dan peredaran produk pangan.
“Dengan adanya SPP-IRT ini akan membuat saya lebih semangat lagi dalam memasarkan krupuk bawang,” ucap Ninik Nurhayati kepada media ini, Senin (28/3/2022).
Ia menceritakan, dulu sebelum mengantongi SPP-IRT, produk yang diberinya nama ‘Krupuk Bawang Jali’ yang dijual mentah tersebut mengalami kendala dalam pemasaran. Seperti misalnya saat menawarkan ke toko sering mendapat penolakan dengan alasan produknya belum memiliki ijin. Dengan begitu akhirnya Ia hanya mengandalkan pembeli dari tetangga sekitar.
“Dulu sering ada kendala, toko yang saya tawari menolak dengan alasan belum memiliki ijin. Akhirnya ya saya hanya mengandalkan pembeli dari tetangga sekitar,” ujarnya lagi.
Dan semenjak memiliki ijin, kini jangkauan penjualannya lebih luas. Yang dulunya hanya ke tetangga sekitar, kini ‘Krupuk Bawang Jali’ miliknya telah merambah konsumen hingga luar daerah baik itu perseorangan maupun toko. Seiring dengan itu, omset dan kapasitas produksi diakuinya juga meningkat.
“Alhamdulillah sekarang pelanggan saya bertambah, kemarin ada pembeli dari luar kota juga,” imbuh Ninik.