MAGETAN, TEROPONGNUSA.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Magetan menegaskan peran vitalnya dalam memastikan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) berjalan sesuai aturan tata ruang. Kepala DPUPR Magetan, Muhtar Wahid, menyatakan pihaknya berhati-hati dalam mengeluarkan izin agar tidak menyalahi ketentuan.
Muhtar menjelaskan, hingga sebelum Hari Raya tercatat 174 KDKMP sudah mulai berjalan. Dari jumlah itu, 90 koperasi mengajukan izin tata ruang, namun 60 di antaranya bermasalah.
“Sampai sekarang saya belum punya dasar yang jelas untuk menetapkan itu, makanya saya kirim 60 itu ke ATR. Supaya nanti saya tidak salah mengeluarkan izin, aturannya harus jelas,” ujar Muhtar Wahid, Rabu (20/5/2026).
Ia menambahkan, selama aturan belum jelas, pihaknya belum berani mengeluarkan izin. Bahkan beberapa koperasi memilih memindahkan titik lokasi setelah mendapat masukan dari DPUPR.
Muhtar juga mempertanyakan apakah proyek strategis nasional seperti KDKMP memiliki pengecualian aturan tata ruang atau tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. Maka dari itu pihaknya masih menunggu jawaban dari Kementerian ATR/BPN.
Dengan sikap tegas tersebut, DPUPR berupaya menjaga agar pembangunan KDKMP tidak menimbulkan masalah tata ruang di kemudian hari, sekaligus memastikan program nasional ini berjalan sesuai koridor hukum yang jelas.(DR)

