MAGETAN, TEROPONGNUSA.COM – Sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) yang dipasang Polres Magetan kembali mencatat angka pelanggaran tinggi. Sepanjang bulan ini, sebanyak 28.505 pelanggaran lalu lintas berhasil terekam kamera ETLE yang tersebar di empat titik: Karangrejo, Maospati, Kawedanan, dan kawasan Stadion.
Kasatlantas Polres Magetan, AKP Ade Andini, melalui Baur Tilang Aiptu Adikris, menjelaskan bahwa dari total pelanggaran tersebut, 2.354 kasus tervalidasi, 1.728 data terkirim, dan 178 pelanggar sudah melakukan konfirmasi.
Adapun jenis pelanggaran yang terdeteksi adalah tidak memakai helm, tidak menggunakan sabuk keselamatan, serta menggunakan handphone saat berkendara.
“Secara otomatis pelanggaran tersebut direkam kamera ETLE. Bagi pelanggar akan dikirimi surat ke domisili untuk melakukan konfirmasi dan menyelesaikan pembayaran denda tilang,” ujar Aiptu Adikris, Kamis (21/5/2026).
Pihaknya mengingatkan masyarakat agar segera menyelesaikan pembayaran denda tilang setelah menerima surat konfirmasi. Penundaan pembayaran hingga waktu perpanjangan pajak tahunan berisiko menumpuk jika pelanggaran dilakukan berulang kali.
Program ETLE merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan. Dengan sistem ini, pelanggaran dapat dipantau secara otomatis tanpa perlu interaksi langsung antara petugas dan pengendara.(DR)

