PONOROGO, TEROPONGNUSA.COM – Pemerintah Kecamatan Balong memberikan tindakan tegas terhadap Pemerintah Desa Karangmojo usai insiden keterlambatan layanan publik yang terjadi pada Selasa (16/9/2025).
Kantor desa diketahui baru dibuka pukul 08.55 WIB dan mulai melayani warga sekitar pukul 09.10 WIB, jauh dari waktu operasional yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 27 Tahun 2015, yaitu pukul 07.30 WIB.

Plt Camat Balong, Toni Kristianto, S.STP, M.Si, menyatakan bahwa pembinaan langsung diberikan kepada seluruh perangkat desa keesokan harinya.
“Besoknya langsung kita kasih pembinaan,” ujar Toni, Minggu (21/9/2025).
Toni menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran jam kerja. Menurutnya, seluruh perangkat desa wajib mengikuti jam kerja Pemerintah Kabupaten Ponorogo, tanpa pengecualian.
“Untuk jam kerja pemdes mengikuti jam kerja kabupaten. Tidak ada alasan lain,” imbuhnya.
Peristiwa ini menuai perhatian dari masyarakat setempat setelah warga mendapati kantor desa masih tertutup pada jam pelayanan. Selain keterlambatan, kondisi kantor yang belum siap dan masih berantakan juga memperburuk kekecewaan warga yang telah menunggu sejak pagi.
Respon cepat dari pihak kecamatan ini menjadi pengingat bahwa desa sebagai ujung tombak pelayanan publik dituntut hadir tepat waktu dan siap melayani masyarakat secara profesional.(DNY)

