25.5 C
Madiun
Rabu, Agustus 12, 2026

Jangan Terlambat, Pemkab Magetan Ingatkan Batas Pelaporan Dana Guyub Rukun RT

MAGETAN, TEROPONGNUSA.COM – Pemerintah Kabupaten Magetan memberikan batas waktu bagi seluruh penerima Dana Guyub Rukun untuk melaporkan penggunaan bantuan yang telah diterima. Pelaporan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan dana stimulan bagi masyarakat digunakan sesuai hasil musyawarah dan peruntukannya.

Program Guyub Rukun merupakan bantuan keuangan bersifat khusus kepada desa yang pengelolaannya diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Magetan Nomor 26 Tahun 2026. Program tersebut menyasar 4.061 RT di wilayah pedesaan, dengan besaran dana stimulan berkisar Rp3 juta hingga Rp5 juta untuk setiap RT.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Magetan, Parminto Budi Utomo, mengatakan batas akhir penyampaian laporan penggunaan dana ditetapkan pada 10 Januari 2027.

“Untuk batas pelaporan sampai 10 Januari tahun berikutnya,” ujar Parminto, Rabu (12/8/2026).

Ia menjelaskan, mekanisme pelaporan dilakukan secara berjenjang. Masing-masing RT terlebih dahulu menyampaikan laporan penggunaan dana kepada pemerintah desa. Selanjutnya, pemerintah desa meneruskan laporan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Magetan. Namun, pihaknya tidak menjelaskan terkait sanksi bila ada keterlambatan pelaporan.

Menurut Parminto, pelaporan diperlukan agar penggunaan Dana Guyub Rukun dapat dipantau dan dipastikan sesuai dengan usulan yang telah disepakati melalui musyawarah warga.

Dana tersebut sendiri diperuntukkan bagi berbagai kebutuhan pembangunan dan pemberdayaan di tingkat lingkungan. Di antaranya pengelolaan sampah, pembangunan lingkungan, kegiatan sosial-keagamaan, serta kegiatan tematik yang berkaitan dengan penanggulangan kemiskinan dan pencegahan stunting.

Parminto menegaskan, apabila dalam pelaksanaan ditemukan penggunaan yang dinilai tidak sesuai, persoalan tersebut dapat terlebih dahulu dibahas melalui musyawarah di tingkat RT.

“Kalau nanti ada yang tidak sesuai, sekiranya dapat dimusyawarahkan di RT. Nanti RT melanjutkan ke desa. Yang jelas prinsipnya digunakan sesuai usulan,” tegasnya.

Dengan adanya batas waktu pelaporan tersebut, pemerintah desa maupun RT penerima bantuan diharapkan tidak menunda penyusunan administrasi. Selain sebagai bentuk pertanggungjawaban, laporan penggunaan dana juga menjadi instrumen pengawasan agar program Guyub Rukun benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.(DR)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru