MAGETAN, TEROPONGNUSA.COM – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Magetan resmi bertambah 2 tahun. Pengukuhan penambahan tersebut dilakukan oleh Camat Nguntoronadi, Fisco Yuda Arista di kantor kecamatan, Selasa (9/7/2024).
Sebelumnya, penambahan masa jabatan juga telah diterima oleh kepala desa, sesuai UU Desa yang baru. Sehingga masa jabatan BPD akan berakhir bersamaan dengan kepala desa masing-masing.
“Semoga dengan adanya penambahan masa jabatan ini bisa merefleksikan tugas dan tanggungjawab sebagai pelayan masyarakat,” kata Fisco.
Di samping itu, pihaknya juga berharap BPD dapat bersinergi dengan pemerintah desa. Sehingga pembangunan desa, pemberdayaan dan kegiatan masyarakat bisa diwujudkan seiring masa jabatan itu.
“Aspirasi masyarakat semoga dapat disampaikan oleh BPD. Agar hal yang menjadi keinginan dan harapan masyarakat bisa benar-benar diwujudkan,” ujarnya.
Diketahui, dalam waktu yang sama BPD seluruh Kabupaten Magetan juga menerima penambahan masa jabatan selama 2 tahun, yang mana pelaksanaannya berlangsung di kecamatan masing-masing.(DNY)

