MAGETAN, TEROPONGNUSA.COM – Keberanian warga Desa Kembangan, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan, dalam menggagalkan aksi percobaan pencurian mendapat apresiasi langsung dari Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa.
Seorang pria berinisial MS (43), warga Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, berhasil dilumpuhkan setelah terpergok saat membobol rumah warga pada dini hari. Pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian ini sempat melakukan perlawanan, namun akhirnya berhasil diamankan berkat keberanian korban dan bantuan warga sekitar.
Kapolres Magetan menyampaikan penghargaan atas kepedulian masyarakat yang sigap membantu korban.
“Kami mengapresiasi keberanian warga bersama korban yang berhasil mengamankan pelaku. Ini menunjukkan bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya, Selasa (8/9/2026).
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, termasuk kunci L, obeng, batang besi, serta tas selempang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) jo Pasal 17 ayat (1) KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
MS diketahui pernah tiga kali menjalani hukuman atas kasus serupa, masing-masing di Rutan Karanganyar (2018), Rutan Sukoharjo (2019), dan Rutan Sragen (2023).
Kapolres mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan tindak kriminalitas melalui Call Center 110, serta tidak mengambil tindakan yang membahayakan diri sendiri. Ia menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan wilayah.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa kepedulian warga terhadap lingkungan sekitar mampu mencegah tindak kriminalitas sekaligus memperkuat situasi kamtibmas di Magetan.(DR)

