MAGETAN, TEROPONGNUSA.COM – Sejumlah sekolah dasar hingga menengah di Kabupaten Magetan menerima program revitalisasi dari pemerintah. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan menegaskan, seluruh satuan pendidikan penerima bantuan wajib melaksanakan program tersebut secara penuh tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan, Suhardi, mengatakan pelaksanaan program revitalisasi harus dilakukan secara optimal agar bantuan yang diberikan pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan sarana dan prasarana pendidikan.
Menurutnya, sekolah penerima bantuan harus memahami mekanisme pelaksanaan program, terutama karena pengerjaan revitalisasi dilakukan melalui sistem swakelola.
“Karena ini swakelola, tanggung jawab mutlak ada di satuan pendidikan,” tegas Suhardi, Kamis (3/9/2026).
Ia menjelaskan, mekanisme swakelola mengharuskan satuan pendidikan yang menerima program revitalisasi untuk melaksanakan sendiri kegiatan sesuai dengan petunjuk teknis dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Karena itu, seluruh proses pelaksanaan harus benar-benar diperhatikan, mulai dari penggunaan material hingga tenaga kerja yang terlibat dalam pengerjaan revitalisasi.
Suhardi menegaskan, pemilihan material maupun pekerja harus sesuai dengan mekanisme dan aturan pelaksanaan swakelola. Hal tersebut penting untuk memastikan pengerjaan revitalisasi berjalan sesuai standar serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Tanggung jawab ada di kepala sekolah sebagai penerima anggaran itu,” ujarnya.
Menurut Suhardi, kepala sekolah memiliki tanggung jawab besar dalam mengawasi dan memastikan seluruh tahapan pelaksanaan revitalisasi berjalan sesuai aturan.
Dikpora Kabupaten Magetan, lanjutnya, akan memberikan saran dan masukan kepada satuan pendidikan apabila diperlukan. Namun, secara mekanisme, pelaksanaan program revitalisasi tersebut memiliki akses langsung dengan pemerintah pusat.
“Pihak kami sebatas memberikan saran dan masukan, karena aksesnya langsung ke pusat,” katanya.
Ia berharap seluruh satuan pendidikan penerima program revitalisasi dapat melaksanakan kegiatan dengan baik, transparan, dan sesuai petunjuk teknis.
Dengan pelaksanaan yang tepat dan penuh tanggung jawab, program revitalisasi diharapkan mampu meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Magetan serta menciptakan lingkungan belajar yang lebih layak dan nyaman bagi peserta didik.(DR)

