PONOROGO, TEROPONGNUSA.COM – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo memfasilitasi pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi warga binaan melalui layanan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan yang telah disampaikan Rutan Ponorogo kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Ponorogo. Petugas Dispendukcapil hadir langsung di Rutan Ponorogo untuk melaksanakan proses perekaman data kependudukan.
Sebanyak dua orang warga binaan, yakni AS dan WP, mengikuti proses perekaman E-KTP yang dilaksanakan oleh petugas Dispendukcapil Kabupaten Ponorogo pada Selasa (1/9).
Perekaman ini menjadi bagian dari upaya memastikan warga binaan tetap mendapatkan hak atas dokumen administrasi kependudukan. Dengan terpenuhinya dokumen kependudukan, diharapkan dapat mendukung berbagai keperluan administrasi warga binaan selama menjalani masa pembinaan maupun saat kembali ke masyarakat.
Karutan Ponorogo, Muhammad Agung Nugroho, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin dengan Dispendukcapil Kabupaten Ponorogo.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Dispendukcapil Kabupaten Ponorogo yang telah menindaklanjuti permohonan kami. Pemenuhan dokumen kependudukan merupakan salah satu bentuk pelayanan dalam memastikan hak-hak warga binaan tetap terpenuhi,” ujar Muhammad Agung Nugroho.
Rutan Ponorogo akan terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan instansi terkait guna memberikan pelayanan terbaik serta memastikan pemenuhan hak administrasi dan kependudukan bagi seluruh warga binaan.(Hum/Red)

