28.9 C
Madiun
Senin, April 20, 2026

Polda Jatim Tetapkan Empat Kades di Bojonegoro Tersangka Korupsi Dana BKK

SURABAYA,TEROPONGNUSA.COM – Polda Jawa Timur menetapkan empat Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bojonegoro sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahap I tahun anggaran 2021. Hal ini disampaikan oleh Kombes Pol Dirmanto, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, pada hari Rabu (8/5/2024).

Penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan Bambang Sudjatmiko, yang kini telah divonis tujuh tahun penjara atas penyidikan yang dilakukan pada tahun 2023.

“Empat Kades yang ditetapkan sebagai tersangka baru adalah WST dari Desa Tebon, SPR dari Desa Dengok, SKR dari Desa Purworejo, dan SYF dari Desa Kuncen, Kecamatan Padangan,” ungkap Kombes Pol Dirmanto.

Sementara menurut Kompol I Putu Angga Feriyana dari Unit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, modus operandi yang digunakan oleh para tersangka melibatkan penunjukkan langsung Bambang Sudjatmiko untuk proyek pembangunan jalan desa tanpa proses lelang yang seharusnya.

“Proses penarikan anggaran juga tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, melanggar aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati dan tata cara pengelolaan barang dan jasa,” ujarnya.

Kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar, dengan masing-masing desa mengalami kerugian sekitar Rp 300 juta. Barang bukti yang disita meliputi dokumen proposal permohonan BKK, verifikasi hasil survei lapangan, permohonan pencairan dana, buku rekening kas desa, dan kuitansi penyerahan uang kepada Bambang Sudjatmiko.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda antara Rp 300 juta hingga Rp 1 miliar.(*)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru