MAGETAN, TEROPOGNUSA.COM – Polres Magetan tengah menangani perkara dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang perempuan berinisial L (38), warga Kecamatan Magetan. Korban mengalami luka lebam dan bengkak pada wajah serta mata kiri akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan suaminya, S (42).
Peristiwa terjadi sekitar pukul 15.00 WIB di warung milik korban. Berdasarkan penyelidikan, tersangka datang dalam kondisi emosi setelah melihat mobil tetangga terparkir di depan ruko. Permintaan agar mobil dipindahkan ditolak karena pemilik kendaraan telah membayar uang parkir. Situasi memanas hingga tersangka menuduh korban menjalin hubungan dengan tetangganya. Dalam kondisi marah, tersangka diduga memukul wajah korban hingga menyebabkan mata korban bengkak dan pandangan kabur.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan, termasuk dalam lingkup rumah tangga.
“Kekerasan dalam rumah tangga bukan persoalan yang dapat dibenarkan dengan alasan emosi atau persoalan keluarga. Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan rasa aman dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan,” ujarnya, Kamis (28/8/2026).
Polres Magetan telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi buku nikah, serta satu baju panjang bermotif kotak-kotak. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp15 juta.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan dan segera melaporkan dugaan KDRT ke aparat penegak hukum. Proses hukum dipastikan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, sekaligus menjadi pengingat bahwa rumah tangga seharusnya menjadi tempat aman, bukan ruang terjadinya kekerasan.(DR)

