PONOROGO, TEROPONGNUSA.COM – Dalam upaya mencapai predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo menjalani proses verifikasi lapangan oleh Tim Penilai Internal (TPI) dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI, Kamis (9/5/2024).
Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari evaluasi sebelumnya yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur.

Empat anggota TPI, dipimpin oleh Dwi Ari Wibowo, melakukan verifikasi mendetail, termasuk crosscheck data dan paparan yang telah disampaikan pada sesi wawancara sebelumnya.
Kepala Rutan Ponorogo, Agus Imam Taufik, mengatakan kedatangan Tim Kemenkumham tersebut disambut dengan yel-yel Warok Rutan bersama Tim Zona Integritas.
Dalam penilaian kali ini, Tim TPI didampingi oleh Kepala Rutan dan Meirina Saeksi dari Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, meninjau infrastruktur dan layanan publik, termasuk PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
“Mereka memeriksa proses layanan, informasi kontak, dan materi promosi WBK yang terpasang di Rutan,” tambahnya.
Salah satu inovasi yang diperiksa adalah aplikasi e-SiRupon, yang mencakup layanan Warok, Jathil, Bujang Ganong, dan Singo, serta tautan ke media sosial Rutan untuk informasi terkini. Hasil verifikasi ini akan dijadikan referensi untuk usulan ke KemenPAN-RB, menurut Dwi Ari Wibowo.
Selain Rutan Ponorogo, enam satuan kerja lain di Wilayah Kemenkumham Jawa Timur juga mengikuti proses observasi dan verifikasi oleh TPI, termasuk LPKA Blitar, Lapas Bondowoso, Lapas Lamongan, Rutan Trenggalek, Rutan Bangil, dan Kantor Imigrasi Jember. Proses ini menandai komitmen Kemenkumham dalam membangun integritas dan mencegah korupsi di lembaga-lembaga pemerintahan.(Hum/Red)

