MAGETAN, TEROPONGNUSA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menetapkan Kepala Desa (Kades) Ngariboyo, Kecamatan Ngariboyo, Sumadi, sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun 2018-2019. Hal itu menyusul ditemukannya bukti Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif yang digunakan untuk mencairkan dana tersebut.
Kasi Intel Kejari Magetan, Muhammad Andi Sofyan, mengatakan SPJ fiktif tersebut berkaitan dengan sejumlah proyek pembelian tanah urug dan batu untuk pembangunan gedung serba guna.
“Modus yang digunakan tersangka adalah pembuatan SPJ fiktif setelah tim kejaksaan mendatangkan saksi ahli dari UNS,” ujarnya, Rabu (8/5/2024).
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa tanah urug yang diklaim sebagai pembelian baru ternyata berasal dari galian pondasi yang ditimbun di lokasi yang berdekatan.
“Setelah pemeriksaan terhadap 22 saksi dan ahli, diperkirakan total kerugian negara mencapai sekitar 209 juta rupiah,” jelasnya.
Atas dasar itu, Kejari Magetan menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1), (2), (3) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun.
Kini tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Magetan. Dan untuk menentukan apakah ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut, Kejari Magetan terus melakukan penyelidikan.(NYR)

