TEROPONGNUSA.COM | PONOROGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menahan dua tersangka SY dan SJ perkara tindak pidana penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan surat keterangan atas tanah di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo tahun 2021 sampai 2022.
Kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini hingga 20 Februari 2024.
Kasi Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, mengatakan, kedua tersangka telah melanggar secara Primair Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Sementara secara Subsidair, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tandasnya.(DNY)

