TEROPONGNUSA.COM | PONOROGO – Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko mengukuhkan Komite Komunikasi Digital (KKD) Kabupaten Ponorogo di Pendopo Agung, Rabu (26/7/2023).
Hal itu menyusul dalam menghadapi dampak negatife disrupsi teknologi digital, sehingga dibutuhkan kolaborasi lintas sektoral. Dimana sektoral yang dilantik meliputi unsur eksekutif, legislatif, TNI, Polri, kejaksaan, kalangan akademisi, dan organisasi profesi wartawan.
KKD sendiri merupakan program Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur. Dan pengukuhan KKD Kabupaten Ponorogo kali ini adalah urutan yang ke-11 se-Jatim.
“Mau tidak mau zaman ini menuju ke sesuatu yang tidak bisa kita lihat namanya adalah digital. Maka kita butuh penengah dan pihak yang meluruskan ketika ada berita hoaks,” kata Bupati Sugiri Sancoko.

Bupati menambahkan, KKD memiliki tugas serta fungsi menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait penemuan berita bohong, disinformasi, dan misinformasi yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
Sementara itu Ketua KKD Jatim, Arief Rahman, mengatakan KKD lebih mengutamakan dukungan bagi upaya penegakan hukum secara restorative melalui mediasi dan pertimbangan saat terjadi kasus komunikasi digital.
“KKD juga memantau dan memverifikasi konten digital dari media berbasis internet maupun media sosial,’’ ungkapnya.
Sebagai informasi, kepengurusan KKD melibatkan sejumlah unsur dengan pembina jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Serta jajaran pengarah yang mendampingi tugas ketua umum dan ketua harian. Sedangkan Komisi di KKD terdiri dari Komisi Edukasi dan Literasi, Komisi Data dan Verifikasi, Komisi Pertimbangan hingga Komisi Sosialisasi dan Diseminasi.(DNY)