TEROPONGNUSA.COM | MAGETAN – Lantaran melakukan penipuan terhadap korban AR dengan menjanjikan kerja di Bawaslu Kabupaten Magetan, seorang pria berinisial AP (28) diringkus Satreskrim Polres Magetan.
Kaplores Magetan, AKBP Muhammad Ridwan melalui Kasatreskrim, AKP Rudy Hidayanto, mengatakan, pelaku diringkus di Lumajang usai melarikan diri ke beberapa tempat.
“Pelaku melarikan diri ke beberapa tempat hingga ditangkap di Lumajang,” ujar AKP Rudy saat konferensi pers di Mapolres Magetan, Kamis (27/7/2023).
Ia menjelaskan, kronologi perbuatan pelaku tersebut bermula pada Januari 2023. Dimana waktu itu pelaku mendatangi rumah korban dan menyampaikan bahwa Bawaslu Magetan sedang membuka lowongan pekerjaan staf administrasi.
“Kepada korban pelaku mengatakan sanggup menjadikan korban pada posisi tersebut dengan syarat membayar uang sebesar Rp 5 juta,” ujarnya.
Karena percaya dengan perkataan pelaku, akhirnya korban bersedia memberikan uang itu.
“Pelaku menjamin bahwa korban masuk menjadi pegawai dengan gaji Rp 3,2 juta per bulan,” terang Rudy.
Namun setelah ditunggu sampai waktu yang ditentukan ternyata pekerjaan di Bawaslu Magetan itu tidak kunjung didapat oleh korban. Sehingga membuat korban merasa tertipu dan berujung melaporkannya ke Polisi.
Ditambahkan Kasatreskrim, menurut pengakuan pelaku hingga saat ini terdapat 4 orang korban dengan kerugian sekitar Rp 20 juta. Dan pelaku tersebut beraksi seorang diri.
“Dari 4 orang korban yang melapor baru 1. Tidak ada keterlibatan orang lain, ini idenya sendiri,” ungkapnya lagi.
Masih kata Rudy, setelah dilakukan kroscek ke Bawaslu Magetan ternyata pada rentang waktu tersebut tidak ada lowongan pekerjaan, apalagi sampai membayar sejumlah uang.
Sementara itu uang hasil penipuannya diakui pelaku digunakan untuk mencukupi keperluan pribadi. Dan kini pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.(DNY)