TEROPONGNUSA.COM
| MAGETAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magetan terus
gencar melakukan pencegahan peredaran rokok ilegal. Tidak hanya sosialisasi,
upaya itu juga diwujudkan dengan menggelar operasi pemberantasan ke warung atau
toko yang dinilai rentan menjadi tempat peredaran.
Kepala
Satpol PP Magetan, Rudi Harsono, melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan
Daerah, Gunendar, mengatakan dalam setiap pelaksanaan kegiatan pemberantasan seperti
kali ini terlebih dahulu melakukan pengumpulan informasi dari anggotanya.
Kemudian
setelah itu bersama aparat terkait yakni Bea Cukai, Kejaksaan, serta Kepolisian
barulah terjun ke lapangan menggelar operasi bersama.
“Kegiatan
pemberantasan ini diawali dengan pengumpulan informasi dari tim Satpol PP,”
ungkap Gunendar, Selasa (30/5/2023).
Setidaknya,
pada tahun ini pemberantasan peredaran rokok ilegal akan digelar selama 8 kali.
Dimana yang pertama telah dilakukan pada April lalu dengan didapati 16 slop
rokok ilegal kategori salah peruntukan pita cukai.
“Yang
pertama pada April lalu kita dapati 16 slop rokok ilegal dengan kategori salah
peruntukan yaitu pita cukainya tidak sesuai dengan isi di dalam rokok,”
terangnya.
Kemudian
berikutnya, kegiatan serupa juga dilaksanakan pada 28 sampai 30 Mei hari ini.
Hasilnya didapati 5 bungkus rokok tanpa pita cukai yang ditemukan di wilayah
Kecamatan Bendo dan Kawedanan.
Gunendar
menegaskan, untuk memberikan efek jera bagi pemilik warung atau toko yang
ditemukan rokok ilegal, hingga kini pihaknya masih toleransi dengan memberikan
surat peringatan. Namun jika ke depan mengulangi pelanggaran serupa, maka pihaknya
tidak segan untuk memberikan tindakan tegas.
“Tindakan
yang dilakukan memberi surat peringatan kepada pemilik warung, dan jika
diulangi lagi akan diberi tindakan yang lebih tegas,” pungkasnya.
Adapun
ciri-ciri rokok ilegal antara lain tidak dilekati dengan pita cukai (rokok
polos), dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas,
dan/atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Untuk
diketahui sanksi bagi pengedar rokok ilegal tanpa pita cukai yakni pidana
penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x
nilai cukai (Pasal 55 huruf a, b, c UU Cukai). Lalu, rokok dengan pita cukai
bukan keperuntukannya, pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau
denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 50 UU Cukai).(DNY)