![]() |
TEROPONGNUSA.COM
| MAGETAN – Satreskrim Polres Magetan menangkap enam orang pelaku judi dadu di Desa
Madigondo, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Kasatreskrim
Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto, mengatakan, penangkapan berawal dari
laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktifitas terlarang tersebut.
“Itu
berawal dari laporan masyarakat kemudian ditindaklanjuti oleh anggota. Didapati
dan benar di teras rumah milik “D” warga Madigondo, Kecamatan Takeran
dipergunakan sebagai tempat melakukan perjudian jenis dadu,” ujarnya, Rabu
(08/03/2023).
Diungkapkannya,
lima dari enam pelaku tersebut merupakan warga luar Magetan. Dimana satu di
antaranya adalah seorang bandar berinisial JS (42) warga Kecamatan Jiwan,
Kabupaten Madiun.
“Barang
bukti yang berhasil kita sita, karpet/banner alas tombokan, alat dadu dan
sejumlah uang tunai,” lanjut AKP Rudy.
Atas
perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP. Dan untuk proses pemeriksaan
selanjutnya mereka ditahan dalam sel Mapolres Magetan.(NYR/Hum)


