32.3 C
Madiun
Kamis, Juni 4, 2026

Satpol PP Ponorogo Pahamkan Larangan Rokok Ilegal ke Masyarakat Ngebel

Sosialisasi gempur rokok ilegal di Kecamatan Ngebel (Foto: DNY)

TEROPONGNUSA.COM
| PONOROGO
– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo melalui Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP) serius mencegah peredaran rokok ilegal. Sebagai upaya
untuk itu, pada Sabtu (18/2/2023) malam menggelar sosialisasi di aula kantor
Kecamatan Ngebel.

 

Sosialisasi
yang ditujukan kepada masyarakat tersebut mendatangkan narasumber dari Bea
Cukai Madiun. Dan untuk menambah daya tarik, dalam acara kali ini dirangkai
dengan pertunjukan wayang kulit bersama dalang Sapto Gondo Kusumo.

 

Kepala
Satpol PP Kabupaten Ponorogo, Joni Widarto, mengatakan, dalam penyelenggaraan
kegiatan itu pihaknya menggandeng Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olah
Raga (Disbudparpora), Persatuan Pedalangan Indonesia (Pepadi) Ponorogo serta
Pemerintah Kecamatan Ngebel.

 


“Mudah-mudahan
sosialisasi ini efektif bisa membantu mencerahkan masyarakat untuk memberantas
rokok ilegal,” harap Joni.

 

Di tempat
yang sama, Cahyo Wibowo, selaku narasumber dari Bea Cukai Madiun juga berharap
masyarakat paham tentang rokok ilegal dan bisa berperanserta dalam
pemberantasan barang terlarang itu.

 

“Kami
berharap masyarakat paham tentang rokok ilegal dan berperanserta dalam
memberantas peredarannya,” ungkapnya.

 

Sementara
itu Camat Ngebel, Dwi Cahyanto, menyampaikan terimakasih kepada semua pihak
yang terlibat atas pagelaran wayang kulit yang berlangsung di wilayahnya
tersebut. Dan Ia pun menyatakan bahwa di wilayahnya saat ini nihil kasus
penyalahgunaan rokok ilegal.

 


“Alhamdulillah
di Ngebel nihil tidak ada kasus. Masyarakat di sini harus betul-betul meninggalkan
rokok ilegal,” urai Camat Dwi Cahyanto.

 

Untuk
diketahui, selain berdampak meningkatkan jumlah perokok dan perokok pemula
karena murahnya harga rokok ilegal di pasaran, rokok tanpa pita cukai juga
disinyalir tidak memasang peringatan kesehatan, sehingga hal itu jelas
melanggar peraturan pemerintah. Bahkan tidak hanya itu, rokok bodong juga
merugikan pendapatan negara.

 

Perlu
diketahui ciri-ciri rokok ilegal antara lain tidak dilekati dengan pita cukai
(rokok polos), dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai
bekas, dan/atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

 

Dan bagi
pengedar atau penjual rokok ilegal dapat dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor
39 Tahun 2007 tentang Cukai, dimana dalam pasal 54 sanksi bagi pengedar dapat dipidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10
(sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

 

Sedangkan
dalam pasal 56 sanksi bagi pengguna diancam pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2
(dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang
seharusnya dibayar.(DNY)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru