MAGETAN, TEROPONGNUSA.COM — Satreskrim Polres Magetan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap seorang residivis berinisial HM alias Deman (20), warga Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, dalam waktu kurang dari 48 jam setelah penyelidikan dilakukan.
Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M., mengatakan pelaku ditangkap setelah polisi menyelidiki kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Waduk, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku beraksi seorang diri dengan menyasar kendaraan milik warga yang diparkir di sekitar rumah pada malam hingga dini hari. Salah satu aksi pencurian terjadi pada 9 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Waduk.
“Satreskrim Polres Magetan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kabupaten Magetan dan mengamankan pelakunya. Kami juga mengundang para korban yang merasa kehilangan kendaraan untuk datang ke Polres Magetan guna proses identifikasi dan pengembalian barang bukti sesuai prosedur,” kata Kapolres, Kamis (16/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan, HM diketahui merupakan residivis kasus curanmor yang pernah diproses Satreskrim Polres Magetan pada 2025 dan telah menjalani hukuman penjara selama enam bulan.
Pengembangan penyidikan mengungkap pelaku tidak hanya melakukan pencurian di satu lokasi. Polisi berhasil mengamankan lima unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan, yakni Suzuki Shogun 125, Yamaha T105 ERD, Honda C70, Suzuki FR80, dan Suzuki Tornado yang berasal dari sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Takeran.
Selain itu, petugas juga mengamankan empat unit sepeda angin hasil pencurian yang terdiri dari dua sepeda jengki dan dua sepeda Federal.
Kapolres mengatakan penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut karena diduga masih terdapat barang hasil curian yang telah dijual maupun lokasi kejadian lain yang belum terungkap.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan kendaraan maupun barang berharganya. Gunakan kunci ganda, manfaatkan CCTV, dan jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan,” ujarnya.
Saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Magetan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, HM dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.(Red)

