27.1 C
Madiun
Jumat, Desember 1, 2023

Diundang Silaturrahmi, Sejumlah Warga Banjarsari Kulon Datangi Kantor Kecamatan Dagangan



TEROPONGNUSA.COM | MADIUN – Sejumlah warga Desa Banjarsari
Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun mendatangi Kantor Kecamatan
Dagangan, Jumat (29/10/2021).

 

Mereka
datang atas undangan Camat Dagangan guna menindaklanjuti BPD Banjarsari Kulon untuk
melakukan mediasi terkait adanya sejumlah warga yang meminta salinan produk-produk
hukum mulai dari peraturan desa, peraturan kepala desa, keputusan kepala desa
dan lain sebagainya dari tahun 2016 hingga 2020.

“Saya kira
hal itu merupakan kewajiban Pemerintah Desa untuk bisa mencukupi. Karena
Perdes, Perkades itu bukan hal tabu, jadi seluruh warga masyarakat sudah boleh
membukanya,” kata Tarji, Camat Dagangan.

 

Namun
terkait permintaan SPJ, Camat Tarji menjelaskan, bahwa hal itu tidak bisa
diberikan, karena SPJ tersebut bila sudah diperiksa oleh Inspektorat maka
menjadi dokumen Pemerintah Daerah dan menjadi tanggungjawab Bupati.

 

Namun jika
warga tetap menginginkannya, pihaknya mengarahkan agar meminta ijin resmi
kepada Bupati melalui Inspektorat.

 

“Kita ketahui
bersama, SPJ ini apabila sudah diperiksa oleh Inspektorat maka menjadi dokumen
Pemerintah Daerah, menjadi tanggungjawabnya Bapak Bupati. Jadi kalau memang
warga masyarakat menginginkan SPJ, kami arahkan agar minta ijin resmi kepada
Bapak Bupati melalui Inspektorat,” jelas Tarji.

 

Mendengar
penjelasan tersebut, kedua belah pihak yakni Pemerintah Desa Banjarsari Kulon
dengan sejumlah warganya akhirnya sepakat untuk saling melaksanakan hasil
keputusan tersebut.

 

“Tadi
sudah disepakati dua hal yang menjadi permintaan warga masyarakat, yakni warga
minta salinan produk-produk hukum mulai dari peraturan desa, peraturan kepala
desa, keputusan kepala desa dan lain sebagainya dari tahun 2016 hingga 2020,”
imbuh Tarji.

 

Dari kiri; Hernawanto (Ketua BPD), Abdul Malik (Kades), Tarji (Camat), Agus Hermanto (Warga)

Sementara
itu, Kepala Desa Banjarsari Kulon, Abdul Malik, mengatakan pihaknya akan
memberikan apa yang diminta warganya tersebut. Apalagi hal itu juga sebagai
bentuk pelayanan kepada masyarakat. Dan untuk permintaan SPJ, dirinya akan
mengikuti sesuai arahan Camat.

 

“Terkait
Perdes, Perkades itu akan kami penuhi. Namun terkait SPJ, kami harapkan warga
mengikuti prosedur sesuai arahan dari Bapak Camat,” pungkas Abdul Malik.

 

Sementara
itu, meski sudah disepakati bersama, salah satu perwakilan warga, Agus Hermanto
usai acara mengatakan kecewa dengan hasil kesepakatan tersebut.

 

“Sebetulnya
saya sendiri kecewa, karena sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 bahwa
tentang keterbukaan publik kan semua masyarakat harus berhak tahu,” ujar Agus
Hermanto.
 (NYR)   

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
21,400PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru