Wahyu Purwanto, Ketua Panitia seleksi perangkat Desa Nitikan berbaju putih |
TEROPONGNUSA.COM,
MAGETAN – Tes komputer pada proses pengisian Perangkat Desa Nitikan, Kecamatan
Plaosan yang sudah digelar beberapa waktu lalu terpaksa harus diulang bagi peserta
yang dinyatakan tidak lulus oleh panitia. Hal itulah yang disampaikan Camat
Plaosan, Permadi Bagus D, di Kantor Desa Nitikan, Rabu (2/12).
Menurut
Permadi Bagus, panitia pengisian Perangkat Desa telah melakukan kesalahan
terkait tidak disampaikannya parameter lolos atau tidaknya seorang peserta
dalam menjawab soal ujian.
“Kesalahannya
panitia terkait dengan parameter seseorang dikatakan lolos itu tidak
disampaikan di awal, maka dari itu tadi saya bersama jajaran Forkopimca lainnya
menyampaikan ke panitia bahwa ujian komputer di Desa Nitikan akan diulang
khusus bagi yang tidak lolos,” jelas Permadi Bagus.
Sebelum
keputusan itu diambil, pada hari yang sama peserta yang tidak lolos sempat
mendatangi Kantor Desa Nitikan untuk menuntut keadilan kepada pihak panitia.
Seperti
misalnya Yuda, salah satu peserta yang tidak lolos, mengatakan bahwa jawaban dari
soal yang dikerjakannya kala itu sudah benar sesuai perintah pertanyaan. Namun
dinyatakan salah karena tidak menggunakan rumus yang menjadi kriteria panitia.
“Jawaban
saya itu benar, tapi pihak panitia menyatakan salah dengan alasan rumus yang
saya pakai tidak sesuai kriteria mereka yang mana tidak dijelaskan dalam soal
ujian,” beber Yuda.
Sementara,
Ketua Panitia pengisian Perangkat Desa Nitikan, Wahyu Purwanto, mengaku bahwa
kriteria penilaian memang tidak disertakan dalam soal. Meski demikian pihaknya
menilai itu sebagai kewajaran dalam sebuah ujian. “Kriteria penilaian memang
tidak diberitahukan ke peserta, tapi itu sudah wajar dalam sebuah ujian,” ucap
Wahyu Purwanto.
Kedua
belah pihak pun sempat bersitegang saat
mediasi di Kantor Desa. Dan situasi mulai reda setelah mendengar keputusan dari
Camat Plaosan agar dilakukan ujian ulang bagi peserta yang tidak lolos ujian komputer.
Untuk diketahui,
ujian komputer tersebut merupakan salah satu syarat kelengkapan berkas dalam
mengikuti seleksi pengisian Perangkat Desa Nitikan, Kecamatan Plaosan yang saat
ini membuka dua lowongan posisi yakni Sekretaris Desa dan Kasi Pemerintahan.(NYR)