22.9 C
Madiun
Rabu, Februari 19, 2025

Palsukan Air Galon Merk Ternama, Dua Tersangka EW dan AS Dibekuk Polisi


(Kedua tersangka berikut barang bukti truck berisi galon)


TEROPONGNUSA.COM, MAGETAN – Lantaran memalsukan air minum
dalam kemasan salah satu merk ternama, dua tersangka EW (31) dan AS (27)
terpaksa diamankan Satreskrim Polres Magetan.

Perbuatan kedua tersangka itu diketahui berkat adanya
laporan masyarakat, sehingga petugas melakukan penyelidikan dan membuntutinya dengan
berakhir penangkapan. 

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti salah satunya truck bermuatan galon air minum merk ternama. 

Sementara untuk motif kedua pelaku yakni dengan mengisi galon merk ternama yang kosong dengan
air minum di depot-depot isi ulang dengan harga Rp3000. Kemudian para tersangka
mencari tempat yang sepi untuk mengganti tutup atau segel asli merk ternama
yang sudah disiapkan dari rumah dan dijual ke toko-toko dengan harga Rp16.500,
sehingga kedua pelaku mendapatkan keuntungan Rp 13.500 per galonnya.

Kepada petugas, para tersangka mengaku mendapatkan tutup galon merk ternama
tersebut dari pelanggannya sendiri dengan cara melepas dengan alat khusus
ketika memasangkan galon ke dispenser pelanggannya.

“Air galon merk
ternama yang dipalsukan itu dijual ke toko-toko di wilayah Magetan maupun
Ngawi. Dan untuk mengelabuhi pembelinya, para tersangka mencampurnya dengan
galon lain yang asli,” terang Kapolres Magetan, AKBP Festo Ari Permana saat
pers rilis di halaman Mapolres, Jumat (27/11/2020).

Guna penyidikan lebih lanjut, kini kedua tersangka terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Magetan dan akan dijerat dengan Pasal
62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 huruf a atau huruf e Undang-Undang RI nomor 08
Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. (NYR)

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,200PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru