TEROPONGNUSA.COM,
JAKARTA – Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI)
akan melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dan Sertifikasi Profesi
Mediator bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang
direkomendasikan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Menurut rencana,
program diklat dan sertifikasi ini akan berlangsung pada tanggal 31 Agustus
hingga 4 September 2020 mendatang, di Hotel Ibis Slipi, Jakarta Barat.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum PPWI
melalui Divis Hukum dan Advokasi PPWI, Dolfie Rompas, S.Sos, SH, MH, kepada
redaksi melalui saluran komunikasi WhatsApp-nya, Sabtu, 25 Juli 2020. “Atas
arahan Pembina PPWI, Dr. Syahlan, SH, MH, kita akan menyelenggarakan diklat dan
sertifikasi profesi mediator. Kegiatan ini nantinya dilaksanakan bersama para assessor
dari Lembaga Sertifikasi Profesi Mediator yang diberi kewenangan oleh Mahkamah
Agung, rencana dengan IICT,” terang Dolfie Rompas.
Selanjutnya, Dolfie yang berprofesi sebagai
pengacara itu menjelaskan bahwa mediator sangat dibutuhkan dalam penyelesaian
berbagai persoalan hukum di masyarakat, terutama pada kasus perdata dan delik
aduan. “Mediator adalah seseorang yang membantu penyelesaian sengketa melalui
proses perundingan atau mufakat para pihak, baik di pengadilan maupun di luar
pengadilan. Orang yang memiliki kompetensi sebagai mediator sangat penting
dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum di tengah masyarakat,”
jelas Dolfie Rompas.
Di tempat terpisah, Ketua Umum PPWI
menyampaikan bahwa gagasan untuk menyelenggarakan diklat dan sertifikasi
profesi mediator ini didukung penuh oleh para praktisi hukum antara lain Dr.
Syahlan, SH, MH yang saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA
Khusus Jakarta Barat. “Bapak Dr. Syahlan sangat mendukung ide ini dan nantinya
akan turun langsung sebagai narasumber dalam diklat dan sertifikasi mediator
bersama-sama dengan kolega Beliau para assessor mediator lainnya,” ungkap
Wilson Lalengke, 25 Juli 2020.
Terkait materi diklat, Wilson menjelaskan
bahwa berdasarkan pedoman pelaksanaan diklat dan sertifikasi bidang mediator,
pihaknya telah menyusun silabus dan materi pokok diklat. “Para peserta diklat
akan dibekali dengan berbagai pengetahuan dan ketrampilan yang dibutuhkan
sebagai mediator. Materinya antara lain: Perma No. 1 Tahun 2016 tentang
Mediasi, Pengenalan Alternative Dispute Resolution (ADR), Analisis Konflik,
Komunikasi yang Efektif, Pengantar Negosiasi, Strategi Negosiasi (Position
Based vs. Interest Based), Pengantar dan Tahapan Mediasi, Teknik dan Skill
Mediator, Penyusunan Agenda, Kaukus dan Merancang Kesepakatan, dan Kode Etik
& Simulasi Kasus,” beber alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.
Selain itu, lanjut Wilson, para peserta akan
mengikuti pre test dan post test (ujian teori), role play (ujian praktek),
menganalisa konflik dan teknik mapping, serta praktek teknik negosiasi dan
solusi konflik. “Melihat materinya yang presentase kegiatan praktek lebih
banyak daripada teori, maka diklat ini dilaksanakan secara tatap muka langsung.
Tidak efektif jika dilaksanakan secara daring,” kata Wilson lagi.
Untuk itu, jumlah peserta dibatasi dan harus
disiplin dalam menerapkan protocol kesehatan di masa pandemic Covid-19 selama
mengikuti diklat dan ujian sertifikasi profesi mediator. “Kita rencanakan 1
kelas maksimal 25 orang. Semua peserta harus mematuhi protocol kesehatan selama
diklat dan ujian sertifikasi,” ujar alumni pasca sarjana dari Birmingham
University Inggris itu.
Terkait persyaratan peserta dan jadwal
pendaftaran, Wilson menjelaskan bahwa persyaratan pendidikan minimal SLTA
sederajat, dan boleh dari semua kalangan. “Persyaratan pendidikan minimal SLTA.
Semua profesi dan latar belakang dapat mengikuti diklat dan mengambil ujian
sertifikasi profesi mediator. Kita buka kesempatan seluas-luasnya bagi semua
kalangan untuk mendaftar, mulai dari sekarang hingga seminggu sebelum
pelaksanaan diklat,” jelas Wilson.
Bagi warga masyarakat yang berminat menjadi
mediator, silahkan menghubungi panitia pelaksana di Sekretariat PPWI Nasional
pada nomor telepon 021-53668243 (Mbak Wina), 081319637555 (Dolfie Rompas), atau
081371549165 (Shony). (APL/Red)


