PONOROGO, TEROPONGNUSA.COM – Harapan besar para peserta seleksi perangkat Desa Kauman, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, berubah menjadi kekecewaan. Seleksi yang digelar di Universitas Islam Negeri (UIN) Ponorogo pada 29 Desember 2025 itu kini menjadi sorotan, setelah sejumlah peserta menyuarakan protes atas hasil yang dinilai tidak sesuai aturan.
Salah satu suara yang paling lantang datang dari Mohammad Dhimas Eris Ramadhan. Pria yang mencalonkan diri sebagai Kamituwo Dusun Sejeruk ini mempertanyakan keputusan panitia yang meloloskan Gesang Alibi, meski menurutnya tidak memenuhi nilai minimal yang telah ditetapkan.
“Dalam berita acara, Gesang hanya memperoleh nilai 17 untuk pengetahuan khusus, padahal syaratnya minimal 18. Seharusnya yang lolos bukan dia,” ujar Dhimas, Rabu (31/12), dengan nada kecewa.
Tak hanya soal nilai, Dhimas juga menyoroti prosedur penyerahan bukti pengabdian. Ia menyebut bahwa Peraturan Bupati (Perbup) Ponorogo Nomor 6 Tahun 2014 secara tegas mengatur bahwa dokumen pengabdian harus diserahkan saat pendaftaran. Namun, dalam praktiknya, banyak peserta justru menyerahkan dokumen tersebut saat ujian berlangsung.
Daniel Ari Pradika, calon Kamituwo dari Dusun Banyuarum, turut menyampaikan keresahannya. Ia mengungkapkan bahwa dalam formasi yang diikutinya hanya ada dua peserta, dan keduanya tidak memenuhi passing grade. Namun, panitia tetap menetapkan satu peserta sebagai pemenang tanpa menggelar ujian ulang.
“Kalau tidak ada yang lolos passing grade, seharusnya diadakan ujian ulang. Tapi ini tidak dilakukan,” keluh Daniel.
Menanggapi hal ini, Agus Setiawan selaku Ketua Tim Penguji dari UIN Ponorogo mengakui adanya kekeliruan. Ia menyebut bahwa ketidaksesuaian prosedur, khususnya terkait penyerahan dokumen pengabdian, terjadi karena kurangnya pemahaman terhadap Perbup yang berlaku.
“Itu memang kesalahan administrasi. Kami akan evaluasi saat masa sanggah,” ujarnya.
Ketua Panitia, Nargo, juga membenarkan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah laporan dari peserta. Ia menyebut adanya kesalahan input nilai yang menjadi salah satu sumber permasalahan.
Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas (Panwas), Tony Khristiawan, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti seluruh laporan yang masuk. Hingga Rabu (31/12), Panwas telah menerima sepuluh laporan dari peserta seleksi.
“Kami masih menunggu laporan hingga hari ini. Rencananya, mediasi akan digelar pada Jumat (2/1) mendatang, karena besok libur,” jelas Tony.
Polemik ini menjadi catatan penting dalam proses pengisian perangkat desa di Ponorogo. Di tengah harapan masyarakat akan pemerintahan desa yang transparan dan adil, kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap tahapan seleksi harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai aturan yang berlaku.
Kini, para peserta dan warga menanti langkah tegas dari Panwas dan pemerintah daerah. Mereka berharap, proses mediasi mendatang dapat menjadi titik terang bagi penyelesaian yang adil dan bermartabat.(Tim)

