MAGETAN, TEROPONGNUSA.COM – Dua pria asal Sumatera Barat, AG dan MD, berhasil diringkus jajaran Polres Magetan usai melakukan aksi pencurian disertai kekerasan terhadap seorang nenek berusia 72 tahun di Jl. MT. Haryono, Kelurahan Kepolorejo, Kecamatan Magetan. Aksi kejahatan bermodus tipu daya itu terjadi pada Rabu pagi, 5 November 2025, dan langsung direspons cepat oleh pihak kepolisian.
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M., menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Magetan dalam melindungi kelompok rentan, khususnya lansia.
“Kami mengecam keras aksi kejahatan ini. Korban adalah seorang ibu lanjut usia yang seharusnya mendapat perlindungan, bukan justru menjadi sasaran kejahatan,” tegasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku diketahui berangkat dari Jakarta menuju Magetan sehari sebelum kejadian. Mereka sempat menginap di kawasan wisata Sarangan sebelum melancarkan aksinya. Target mereka adalah perempuan berusia di atas 50 tahun yang sedang sendirian di tempat sepi.
Saat melintas di lokasi kejadian sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku MD menghentikan mobil dan berpura-pura memberikan undangan kepada korban, Sumini (72), warga Kecamatan Magetan. Korban yang tidak curiga kemudian masuk ke dalam mobil. Di dalam kendaraan, pelaku AG mengambil uang tunai Rp3 juta dari saku korban dan sempat melakukan kekerasan fisik. Setelah itu, korban diturunkan di pinggir jalan dan pelaku melarikan diri.
Polisi bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap kedua pelaku. Mereka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat, terutama para lansia dan keluarganya, untuk lebih waspada terhadap orang asing yang datang dengan berbagai modus.
“Kami tidak akan mentolerir kejahatan yang menyasar lansia. Ini adalah bentuk perlindungan kami terhadap masyarakat,” pungkasnya.
Penyelidikan masih terus berlanjut guna memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat dalam jaringan kejahatan lintas pulau ini.(DR)

