27.6 C
Madiun
Sabtu, Mei 2, 2026

Yunus Mahatma Digugat Cerai, Sidang Perdana Digelar di Pengadilan Agama Kota Madiun

MADIUN, TEROPONGNUSA.COM — Rumah tangga mantan Direktur RSUD dr. Harjono (RSDH) Ponorogo, Dr. Yunus Mahatma, tengah berada di ujung tanduk. Sang istri, Dian Vivit Pahalaningrum, resmi melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Kota Madiun. Sidang perdana perkara tersebut digelar pada Rabu (17/12/2025).

Informasi ini dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Agama Kota Madiun, Arina Kamiliya, S.H., M.H. Ia membenarkan bahwa perkara perceraian antara pasangan tersebut telah terdaftar secara resmi.

“Dian Vivit Pahalaningrum sebagai penggugat dan tergugatnya Dr. Yunus Mahatma sudah benar terdaftar di Pengadilan Agama Kota Madiun,” ujar Arina, sebelum sidang.

Masih kata Arina, gugatan cerai tersebut didaftarkan pada Selasa, 9 Desember 2025. Sidang perdana yang digelar hari ini mengagendakan upaya perdamaian antara kedua belah pihak.

“Sidang pertama hari ini, materinya pendamaian. Tapi kalau keduanya hadir, maka dilanjutkan dengan mediasi,” tambah Arina.

Untuk diketahui, saat ini Yunus Mahatma tengah mendekam di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia terseret dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal November 2025, bersama sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, termasuk Bupati Sugiri Sancoko dan Sekda Agus Pramono.(DNY)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru