MADIUN, TEROPONGNUSA.COM — Gugatan cerai yang diajukan Dian Vivit Pahalaningrum terhadap suaminya, mantan Direktur RSUD dr. Harjono (RSDH) Ponorogo, Dr. Yunus Mahatma, resmi dicabut dalam sidang perdana di Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun, Rabu (17/12/2025).
Dian hadir langsung ke persidangan didampingi kuasa hukumnya untuk menyampaikan pencabutan gugatan. Majelis hakim menerima permohonan tersebut, sehingga proses hukum perceraian antara keduanya dihentikan.
Kuasa hukum tergugat, Suryo Alam, S.H., M.H., menyatakan pihaknya menerima pencabutan gugatan tersebut.
“Perkara atas nama penggugat Bu Dian Vivit dicabut. Nanti diselesaikan secara kekeluargaan, ini untuk kebaikan bersama,” ujar Suryo, usai sidang.
Sebelumnya, Humas PA Kota Madiun, Arina Kamiliya, S.H., M.H., membenarkan bahwa perkara perceraian pasangan tersebut telah terdaftar secara resmi.
“Dian Vivit Pahalaningrum sebagai penggugat dan tergugatnya Dr. Yunus Mahatma sudah benar terdaftar di Pengadilan Agama Kota Madiun,” ungkapnya.
Gugatan cerai itu sendiri didaftarkan pada Selasa, 9 Desember 2025. Sidang perdana awalnya dijadwalkan untuk agenda perdamaian dan mediasi, namun berakhir dengan pencabutan perkara oleh penggugat.
Diketahui, Yunus Mahatma saat ini masih mendekam di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada awal November 2025. Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Ponorogo, termasuk Bupati Sugiri Sancoko dan Sekda Agus Pramono.(DNY)

