TEROPONGNUSA.COM | PONOROGO – Salah satu wali murid mempertanyakan dana investasi pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebuah Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Kabupaten Ponorogo.
Hal itu berawal saat wali murid tersebut mendaftarkan anaknya beberapa waktu lalu. Sebagai syarat masuk, pihak sekolah menarik biaya salah satunya dana investasi.
“Yang saya pertanyakan itu tentang dana investasi sejumlah Rp 2,5 juta,” kata wali murid yang tidak mau disebutkan namanya, Selasa (4/7/2023).
Menurutnya, dana investasi itu tidak jelas peruntukannya. Berbeda dengan biaya-biaya lain termasuk seragam dan sebagainya.
“Kalau biaya lainnya saya legowo, karena jelas,” imbuhnya.
Parahnya lagi, masih kata wali murid, saat pihak sekolah tidak memberikan rincian pembayaran.
“Pihak sekolah hanya membacakan rinciannya. Saya minta foto dan salinannya gak dikasih,” ungkapnya.
Saat dikonfirmasi, Kasi SMA/SMK Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah Kabupaten Ponorogo dan Magetan, Eko Budi Santoso, mengaku belum mengetahui terkait penarikan dana investasi itu.
“Saya belum tahu. Yang jelas biaya tersebut tidak boleh,” ujarnya.
Eko mengungkapkan, sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 penarikan bantuan dari wali murid hanya boleh melalui mekanisme rapat kerja komite.
“Sesuai aturan PPDB tarikan seperti itu tidak ada. Jika dilanggar maka sudah menyalahi,” tandasnya.
Atas permasalahan PPDB SMAN Ponorogo tersebut pihaknya akan melaporkannya kepada pimpinan.
“Nanti akan kita laporkan ke pimpinan. Tentang hasilnya akan kita lakukan monitoring dan evaluasi,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak SMAN yang disebutkan wali murid belum bisa dikonfirmasi.(DNY)

