28.4 C
Madiun
Jumat, Mei 1, 2026

Plt. Kacabdin Ponorogo-Magetan “Menghilang” Usai Mutasi Kepala SMKN 1 Ponorogo

MAGETAN, TEROPONGNUSA.COM – Plt. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur Wilayah Ponorogo-Magetan, Adi Prayitno, menghindari awak media yang hendak meminta klarifikasi terkait mutasi Kepala SMKN 1 Ponorogo, Katenan yang sebelumnya diterpa isu pungutan terhadap wali murid.

Insiden itu terjadi saat Adi Prayitno menghadiri sebuah acara di SMAN 1 Barat, Magetan. Sejumlah wartawan yang telah menunggu sejak pagi mengaku kecewa karena tidak mendapat kesempatan bertemu langsung. Salah satu jurnalis menyebut telah meminta izin kepada pihak sekolah untuk menemui Adi, namun setelah menunggu cukup lama, mereka diberitahu bahwa sang pejabat telah meninggalkan lokasi melalui pintu samping.

“Bapak (Adi Prayitno-red) sedang sakit, tadi sudah pulang lewat pintu samping,” ujar Kepala SMAN 1 Barat, Sudjianto, kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).

Namun pernyataan itu dibantah oleh salah satu kepala sekolah lain yang juga hadir dalam acara tersebut.

“Beliau sehat, tadi saya habis acara bersama di SMAN 1 Barat,” katanya.

Beberapa hari sebelumnya, upaya konfirmasi juga dilakukan ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan di Jalan Gajah Mada, Ponorogo. Namun staf di sana menyebut Adi Prayitno tidak berada di tempat karena padatnya agenda akhir tahun.

Sikap tertutup Adi Prayitno menjadi pertanyaan publik seiring mencuatnya kasus dugaan pungutan liar di SMKN 1 Ponorogo.

Kasus ini menyeret nama Kepala Sekolah yang mendadak dimutasi meskipun baru menjabat selama 5 bulan 15 hari. Sehingga langkah tersebut dinilai menyalahi ketentuan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur bahwa kepala sekolah hanya bisa dimutasi setelah dua tahun menjabat, kecuali terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau hukum.

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Ponorogo telah melayangkan somasi kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menuntut kejelasan dan keadilan atas mutasi tersebut. Mereka menilai tidak ada dasar hukum yang kuat untuk memindahkan Katenan, mengingat tidak pernah ada teguran lisan maupun tertulis yang diberikan sebelumnya.

“Ini bukan hanya soal satu orang kepala sekolah, tapi soal kepastian hukum dan perlindungan terhadap profesi pendidik,” tegas perwakilan LKBH PGRI Ponorogo.

Hingga kini, Adi Prayitno belum memberikan pernyataan resmi. Keberadaannya yang sulit dijangkau membuat publik semakin mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini.(DNY)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru