JAKARTA, TEROPONGNUSA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan dan korupsi proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo.
Penetapan tersangka dilakukan usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Jumat (7/11/2025). Dalam operasi senyap itu, lembaga antirasuah mengamankan 13 orang, termasuk Bupati Sugiri, serta menyita sejumlah uang pecahan rupiah yang diduga hasil transaksi suap.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, kasus ini naik ke tahap penyidikan.
“KPK menetapkan empat tersangka yaitu SUG selaku Bupati Ponorogo, AGP selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, YUM selaku Direktur RSUD dr. Harjono, dan SC pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo,” ujar Asep dalam konferensi pers, Minggu (9/11/2025) dini hari.
KPK menduga, uang suap diberikan untuk mengatur posisi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo serta sebagai imbalan dalam pelaksanaan proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono.(Red/*)

