28.2 C
Madiun
Kamis, April 30, 2026

Pemkab Tulungagung Gelontorkan DBHCHT 2025, Meningkatkan Kesejahteraan dan Kualitas Hidup Warga

TULUNGAGUNG, TEROPONGNUSA.COM – Pemerintah Kabupaten Tulungagung kembali mengoptimalkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025 sebagai instrumen strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat layanan kesehatan, dan menegakkan hukum di wilayahnya.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 72/PMK.07/2024, alokasi DBHCHT difokuskan pada tiga sektor utama: kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum.

BLT untuk Pekerja Tembakau dan Masyarakat Rentan

Dinas Sosial Tulungagung menjadi penerima alokasi terbesar DBHCHT untuk menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada puluhan ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bantuan ini ditujukan bagi pekerja sektor pertembakauan seperti buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, dan masyarakat rentan yang terdampak.

Setiap KPM menerima bantuan tunai dengan nominal tertentu yang diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan meringankan beban ekonomi mereka. Program ini menjadi bentuk nyata apresiasi pemerintah terhadap kontribusi sektor tembakau dalam pembangunan daerah.

Jaminan Kesehatan dan Pembangunan Fasilitas

Di bidang kesehatan, Dinas Kesehatan Tulungagung menerima alokasi signifikan untuk membiayai premi BPJS Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID). Ribuan warga kurang mampu kini dapat mengakses layanan kesehatan tanpa terkendala biaya.

Sebagian dana juga digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan seperti Puskesmas, guna meningkatkan kualitas layanan dan pemerataan akses kesehatan di seluruh wilayah.

Infrastruktur dan Penegakan Hukum

Dinas PUPR Tulungagung memanfaatkan DBHCHT untuk pembangunan infrastruktur vital yang mendukung mobilitas dan pertumbuhan ekonomi lokal. Sementara itu, Satpol PP bersama instansi terkait mengintensifkan razia rokok ilegal sebagai bagian dari penegakan hukum.

Kegiatan ini mencakup penyitaan, sosialisasi “Gempur Rokok Ilegal”, dan edukasi kepada masyarakat. Tujuannya adalah melindungi konsumen serta menjaga penerimaan negara dari cukai yang akan kembali ke daerah dalam bentuk DBHCHT.

Dengan alokasi yang tepat sasaran dan transparan, DBHCHT 2025 menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Tulungagung dalam mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh warganya.(Har/ADV)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru