28.9 C
Madiun
Kamis, April 30, 2026

Pemerintah Redistribusi Warga Binaan, Targetkan Zero Narkoba dan Atasi Overcrowding

MEDAN, TEROPONGNUSA.COM – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) terus menggencarkan redistribusi warga binaan sebagai bagian dari strategi menyelamatkan sistem pemasyarakatan dari peredaran narkoba dan kelebihan kapasitas hunian.

“Hampir 1.000 warga binaan dari berbagai wilayah telah kami pindahkan ke Lapas Super Maximum dan Maximum Security di Nusakambangan. Ini bagian dari komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba. Zero narkoba adalah harga mati,” tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, Rabu (25/6).

Pemindahan tersebut, lanjut Agus, telah melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan asesmen sesuai prosedur terhadap warga binaan berisiko tinggi (high risk). Terbaru, sebanyak 98 narapidana high risk dari Jakarta dan Jawa Barat telah dipindahkan ke Nusakambangan (15/6).

Agus menekankan bahwa redistribusi bukan sekadar pemindahan fisik, melainkan langkah untuk melindungi warga binaan lain dari pengaruh negatif, sekaligus menyelamatkan narapidana high risk dari perilaku yang membahayakan diri dan orang lain.

Selain pemberantasan narkoba, redistribusi ini juga ditujukan untuk mendukung proses pembinaan dan menurunkan angka kelebihan kapasitas (overcrowding). Rata-rata kapasitas Lapas di Indonesia telah melebihi 100 persen, dengan beberapa seperti Lapas Bagansiapi-siapi mencapai overload hingga 1.000 persen.

Upaya lain yang dilakukan Ditjenpas meliputi pemberian hak bersyarat seperti remisi, pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB), dan cuti menjelang bebas (CMB), serta pembangunan Lapas baru. Agus juga mendukung penerapan pidana non-pemenjaraan sebagaimana diatur dalam UU No.1 Tahun 2023, termasuk kerja sosial dan pidana pengawasan.

“Balai Pemasyarakatan siap mendukung penerapan pidana alternatif, sebagaimana sukses diterapkan pada sistem peradilan anak. Jumlah anak binaan berkurang signifikan dari 7.000 menjadi sekitar 2.000,” ungkapnya.

Agus juga mendorong optimalisasi rehabilitasi untuk pecandu narkoba, serta penerapan Restorative Justice (RJ) pada kasus-kasus ringan sebagai langkah strategis dalam reformasi pemasyarakatan.(Hum/Red)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru