PONOROGO, TEROPONGNUSA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ponorogo melakukan pemusnahan barang bukti (BB) dari 40 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (17/6/2025).
Pemusnahan ini mencakup 5.272 item barang bukti yang berasal dari berbagai kasus tindak pidana umum, termasuk penyalahgunaan Undang-Undang Kesehatan, pencurian, dan lainnya.
Kepala Kejari Ponorogo, Teuku Herizal, menegaskan bahwa pemusnahan BB merupakan bagian dari prosedur hukum untuk memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali.
“Ini didominasi perkara narkoba. Harapannya ke depan agar generasi muda menghindari narkoba, karena merusak masa depan,” ujarnya.
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, yang turut hadir dalam agenda tersebut, menyampaikan harapannya agar pemusnahan ini menjadi yang terakhir.
“Kita sepakat ini barang bukti terakhir, ke depan tidak ada lagi generasi muda yang terlibat,” ungkapnya.
Pemusnahan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Ponorogo juga dihadiri Ketua DPRD Ponorogo serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).(DNY)

