MAGETAN, TEROPONGNUSA.COM – Upaya menekan peredaran rokok ilegal terus dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magetan bersama Bea Cukai. Kali ini petugas menggelar operasi di tiga kecamatan, yaitu Panekan, Sukomoro, dan Kawedanan, Rabu (21/5/2025).
Dalam razia ini, tiga tim diterjunkan untuk menyisir toko dan warung satu per satu, memastikan tidak ada peredaran rokok ilegal. Petugas bahkan mencermati setiap rokok yang dijual oleh para pedagang guna mengidentifikasi adanya produk tanpa cukai resmi.
Kepala Satpol PP Magetan, Rudy Harsono, melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda), Gunendar, mengungkapkan bahwa dari hasil operasi kali ini, tidak ditemukan rokok ilegal di wilayah sasaran. Namun, ia mengakui adanya kendala dalam mengawasi penjualan rumahan, yang sering kali lebih sulit terdeteksi.
“Peredaran rokok ilegal ini sangat merugikan negara karena tidak membayar pajak, tidak dikenai cukai, serta tidak dikendalikan dan diawasi oleh pemerintah. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan dalam mencegahnya,” ujar Gunendar.
Operasi ini merupakan langkah nyata dalam mendukung ketertiban pasar dan perlindungan konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar regulasi. Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan mereka.(DNY)

