PONOROGO, TEROPONGNUSA.COM – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo menangkap seorang warga negara Irak berinisial HHMA yang tinggal secara ilegal di wilayah Kabupaten Pacitan. Penangkapan dilakukan pada 2 Mei 2025 setelah Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Pacitan menerima laporan terkait keberadaan orang asing yang dicurigai mengganggu ketertiban umum di Dusun Krajan, Desa Bangunsari, Kecamatan Pacitan.
HHMA diketahui memasuki Indonesia sejak 2018 dengan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dan kemudian mengubahnya menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor atas nama PT Almuttahidah Komoditas Indonesia di Pasuruan. Namun, perusahaan tersebut berhenti beroperasi sejak 2023, dan HHMA tidak mengurus dokumen Exit Permit Only yang menjadi syarat untuk keluar dari wilayah Indonesia.
“HHMA mengaku datang untuk berbisnis arang kayu dan batok kelapa di Kecamatan Punung. Tapi dari hasil pemeriksaan, izin tinggalnya tidak sah karena perusahaan sponsornya sudah bangkrut,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Happy Reza Dipayuda, dalam konferensi pers, Jumat (9/5/2025).
Saat diamankan, HHMA tinggal bersama seorang warga Indonesia berinisial SAS dan bertahan hidup dari bisnis kecil serta kiriman uang dari keluarganya di luar negeri. Imigrasi menilai status investor hanya digunakan sebagai kedok karena yang bersangkutan tidak lagi memiliki kemampuan finansial untuk berinvestasi.
Atas pelanggaran tersebut, HHMA dinilai melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan akan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pencabutan izin tinggal dan pendeportasian.
Proses deportasi HHMA kini masih dalam tahap koordinasi dengan perwakilan konsuler Irak dan pihak keluarga. Kepala Imigrasi Ponorogo menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga ketertiban dan menegakkan hukum keimigrasian di wilayah kerja mereka.(DNY)