PONOROGO, TEROPONGNUSA.COM – Dalam upaya memperkuat keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo telah melaksanakan pemusnahan barang-barang terlarang hasil razia yang dilakukan sepanjang Januari hingga April 2025.
Kegiatan ini berlangsung pada Jumat pagi, 9 Mei 2025, di halaman depan Rutan Ponorogo, dengan pelaksanaan yang berjalan tertib dan lancar.
Acara ini dihadiri oleh Plt. Kepala Rutan Ponorogo, Jumadi, bersama jajaran pejabat struktural serta Kepala Regu Pengamanan (Karupam). Sebagai bentuk transparansi, dua warga binaan pria dan dua warga binaan wanita turut menyaksikan langsung pemusnahan barang-barang tersebut.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari razia rutin sebagai bagian dari strategi deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan. Di antaranya terdapat alat elektronik yang tidak diperbolehkan, kabel ilegal, benda tajam, serta berbagai barang lain yang dilarang berada di kamar hunian warga binaan.
Menurut Plt. Karutan Ponorogo, Jumadi, langkah ini merupakan komitmen nyata dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib.
“Kami secara berkala menggelar razia dan memastikan hasilnya dimusnahkan secara terbuka sebagai wujud transparansi,” ujarnya.
Selain menjaga keamanan, keterlibatan warga binaan dalam kegiatan ini juga berfungsi sebagai edukasi, meningkatkan kesadaran hukum, serta menanamkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan.
“Kami ingin menunjukkan bahwa penegakan aturan dilakukan dengan transparan dan adil, sekaligus menjadi pembelajaran langsung bagi warga binaan,” tambahnya.
Pemusnahan barang terlarang ini telah didokumentasikan secara resmi dan dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Rutan Ponorogo terus berkomitmen menjalankan razia secara berkala sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan humanis.(Hum/Red)