PONOROGO, TEROPONGNUSA.COM – Kasus gugatan perdata dengan nilai fantastis tengah menyedot perhatian publik. Seorang pedagang ayam bernama Samsuri menuntut Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan nilai Rp 50 miliar. Sidang perdana perkara ini telah berlangsung di Pengadilan Negeri Ponorogo Senin kemarin.
Gugatan ini berakar dari keberatan Samsuri atas pemasangan tulisan “penunggak hutang” di rumahnya oleh pihak bank. Padahal dirinya mengaku tidak pernah memiliki pinjaman di BRI, sehingga tindakan tersebut dianggap mencoreng nama baiknya dan berujung pada gugatan.
Menanggapi kasus ini, Agus Adi Hermanto, pemimpin Kantor Cabang BRI Ponorogo, menegaskan bahwa penagihan yang dilakukan sudah sesuai prosedur. Menurutnya, alamat yang digunakan dalam proses penagihan merujuk pada data yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) debitur serta kesepakatan tertulis dalam surat pengakuan hutang.
“BRI menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami telah berupaya menemui nasabah untuk mencari solusi terbaik melalui jalur mediasi,” ujarnya pada Selasa (22/4/2025).
Agus juga memastikan bahwa BRI selalu berpegang teguh pada prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap langkah bisnis dan operasionalnya.
Untuk diketahui, selain BRI, Samsuri juga menggugat kerabatnya sendiri yang merupakan debitur. Dan sidang lanjutan dijadwalkan pada 5 Mei mendatang.(DNY)

