26.1 C
Madiun
Minggu, Mei 25, 2025

Polres Ngawi Tangkap Pengedar Narkotika, Sita 11,27 Gram Sabu

NGAWI, TEROPONGNUSA.COM – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Ngawi terus digencarkan oleh kepolisian. Pada Senin, 7 April 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ngawi berhasil menangkap seorang pria berinisial KC alias Lingling (26) di depan Kantor Kecamatan Ngawi, Desa Karangasri, Kecamatan Ngawi.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mengarah kepada keterlibatan KC dalam peredaran narkotika. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah tas hitam berisi 24 paket sabu yang telah dikemas dalam plastik klip bening serta diselipkan dalam potongan sedotan berbagai warna. Total barang bukti yang diamankan mencapai 11,27 gram.

Kasatresnarkoba Polres Ngawi, AKP Marji Wibowo, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Ancaman hukuman bagi tersangka minimal 6 hingga maksimal 20 tahun penjara atau bahkan hukuman seumur hidup,” ucapnya.

Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., memberikan apresiasi terhadap kinerja timnya dalam menangani kasus ini.

“Kepolisian akan terus berkomitmen dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Ngawi,” tegasnya.(Ir*)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,300PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru