PONOROGO, TEROPONGNUSA.COM – Sidang perdana kasus gugatan Rp 50 miliar oleh Samsuri, seorang pedagang ayam, terhadap Bank Rakyat Indonesia (BRI) berlangsung di Pengadilan Negeri Ponorogo, Senin (21/4/2025).
Namun, sidang yang dipimpin Hakim Bunga Meluni Hapsari harus ditunda hingga 5 Mei mendatang, lantaran kuasa hukum tergugat tidak membawa dokumen lengkap.

Haris Azar, kuasa hukum penggugat, menyampaikan kekecewaannya atas ketidaksiapan pihak tergugat.
“Dokumen tidak lengkap, ditambah lagi datang terlambat. Padahal panggilan sidang itu sudah jauh-jauh hari,” ungkapnya didampingi Wahyu Dhita Putranto.
Sidang ini turut dihadiri massa dari Grib Jaya Ponorogo, yang menggelar aksi damai sambil membentangkan poster kritikan terhadap BRI sebelum sidang dimulai.
Untuk diketahui, dalam sidang ini Samsuri menggugat BRI Pusat, BRI Unit Pasar Pon dan juga seorang debitur yang masih saudaranya sendiri. Samsuri menggugat karena adanya plat penunggak hutang dipasang di rumahnya, padahal dirinya merasa tidak memiliki pinjaman di BRI.
Sementara itu saat hendak diwawancarai pihak kuasa hukum BRI memilih bungkam dan menghindari media usai persidangan.(DNY)

