PONOROGO, TEROPONGNUSA.COM – Seorang mantan pegawai apotek di Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, berinisial DAF, nyaris harus membayar denda sebesar Rp5 juta setelah memutuskan mundur dari pekerjaannya. Meski telah mengajukan pengunduran diri secara baik-baik, pemilik apotek tetap menuntut pembayaran sesuai klausul dalam kontrak kerja.
DAF, warga Desa Sambilawang, Kecamatan Bungkal, diketahui mulai bekerja sebagai kasir sejak 1 Agustus 2024 berdasarkan kontrak berdurasi dua tahun. Namun, belum genap setahun, ia memilih mengundurkan diri karena mengaku tidak nyaman dengan lingkungan kerja serta menerima upah yang jauh dari standar minimum.
“Saya digaji hanya Rp800 ribu setiap bulan, padahal UMK Ponorogo lebih dari Rp2 juta,” ungkapnya pada Jumat (18/4/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa dalam surat perjanjian kerja terdapat pasal yang mewajibkannya membayar denda sebesar Rp5 juta jika berhenti bekerja sebelum masa kontrak berakhir.
Menurut kuasa hukumnya, Surya Alam, S.H., M.H., ketentuan dalam kontrak tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku. Ia juga mengkritik pemberian THR yang hanya sebesar Rp500 ribu, tanpa mengacu pada aturan resmi pemerintah.
“Upah jauh di bawah UMK, THR tidak sesuai, dan masih ada denda yang dibebankan. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan tenaga kerja di sektor informal,” tegas Surya.
Pemilik apotek sempat melaporkan kasus ini ke Polsek Sambit. Namun, masalah akhirnya diselesaikan secara damai dalam proses mediasi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda M. Khudori, S.Pd.I.
“Syukur, mediasi berjalan lancar. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan,” kata Khudori.
Dalam mediasi tersebut, pihak apotek mengurungkan niat menagih denda dan hanya meminta pengembalian seragam kerja, yang sudah dipenuhi oleh DAF.
Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan lemahnya pengawasan ketenagakerjaan, khususnya di sektor mikro dan informal. Surya Alam berharap kejadian serupa tak terulang dan meminta pemerintah daerah serta dinas tenaga kerja untuk lebih proaktif dalam melindungi hak-hak buruh.
“Semoga ini jadi pelajaran penting, terutama bagi pelaku usaha kecil agar tetap menjunjung keadilan dalam hubungan kerja,” tutupnya.(DNY)

