PONOROGO, TEROPONGNUSA.COM – Penggeledahan Blok Suminten kamar E1 dan E2 Rutan Kelas IIB Ponorogo telah berlangsung. Tindakan tersebut untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang seperti HP, narkoba, senjata tajam, dan penggunaan aliran listrik ilegal ke dalam rutan.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR), Gulang Riananto bersama jajaran staf keamanan dan petugas wanita, pada Selasa (19/11/2024).
Hasil penggeledahan menunjukkan tidak ditemukan barang-barang berbahaya atau terlarang seperti narkoba, senjata tajam, maupun alat komunikasi ilegal. Namun, sejumlah barang non-standar berhasil diamankan, yaitu 5 botol kecil kaca, kawat, 4 sendok besi, 1 gunting, 1 gelas kaca, 1 korek, 1 pinset, 2 cemiti dan 3 cermin kaca.
Gulang Rinanto, dalam pernyataannya menegaskan bahwa operasi penggeledahan rutin ini untuk memastikan blok hunian tetap steril dari barang-barang terlarang.
“Ke depan, kami akan terus melaksanakan kegiatan serupa secara berkala demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi warga binaan,” ujarnya.
Pelaksanaan kegiatan berjalan aman dan tertib. Barang bukti hasil razia penggeledahan selanjutnya diinventarisir dan dicatatkan dalam berita acara penggeledahan, serta diamankan untuk dimusnahkan.(Red/Nyr)