PONOROGO, TEROPONGNUSA.COM – Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Ponorogo melakukan penggeledahan di SMK PGRI 2 dan Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Kabupaten Ponorogo, Selasa (12/11/2024).
Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari tahun anggaran 2019 hingga 2024, yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Kasubsi Penyidikan Kejaksaan Negeri Ponorogo, Yan Ardianata, mengatakan bahwa penggeledahan ini merupakan langkah awal untuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan guna memperkuat dugaan penyelewengan.
“Kami menemukan sejumlah dokumen, laptop, dan barang lainnya di SMK PGRI 2 Ponorogo yang diduga berkaitan dengan kasus ini. Semua barang yang kami sita akan dipelajari lebih lanjut untuk mengetahui pola penyalahgunaan wewenang yang terjadi,” ujarnya.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan di Kantor Cabdindik Ponorogo, di mana tim penyidik juga menyita berbagai barang bukti yang dianggap dapat membantu proses penyidikan lebih lanjut.
“Penggeledahan di Cabdindik bertujuan untuk melihat sejauh mana keterlibatan pihak-pihak terkait dalam dugaan korupsi ini. Kami tidak akan berhenti sampai semua pihak yang terlibat diperiksa dan ditindak sesuai hukum,” sambungnya.
Hingga saat ini, pihak kejaksaan telah memeriksa tujuh orang saksi untuk mendalami kasus ini. Dan proses penyelidikan tersebut telah dilakukan sejak beberapa bulan belakangan hingga sekarang masih berlanjut.(NYR)