30.5 C
Madiun
Minggu, April 19, 2026

Rutan Kelas IIB Magetan Bebaskan Tiga Narapidana di HUT RI ke-79

MAGETAN, TEROPONGNUSA.COM – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Magetan memberikan remisi bebas kepada 3 narapidana yakni AS, SB dan RUH. Hal itu dilakukan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79.

Surat Keputusan (SK) remisi tersebut diberikan secara simbolis oleh Penjabat Bupati Magetan, Nizhamul, kepada 2 perwakilan narapidana saat upacara proklamasi di Alun-Alun Magetan, pada Sabtu (17/8/2024).

Bersamaan dengan ini juga diberikan Remisi Umum I (RU I) berupa pengurangan masa tahanan kepada 114 narapidana.

Kepala Rutan Magetan, Eries Sugianto, menyampaikan ucapan selamat kepada narapidana yang telah kembali ke masyarakat.

“Bagi mereka yang mendapatkan remisi dan kembali ke masyarakat, selamat merajut tali persaudaraan dengan keluarga dan menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat,” kata Eries.

Sedangkan bagi yang mendapatkan RU I, Eries berpesan agar menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam menjalani seluruh tahapan dan program pembinaan di masa mendatang.

Sementara AS salah satu penerima Remisi Bebas berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang lalu. Pun dirinya juga menyampaikan terimakasih atas pembebasan yang diterimanya.

“Saya sangat senang dan berterima kasih kepada Bapak Bupati serta petugas Rutan Magetan yang telah membina dan mendidik saya selama ini,” ujarnya.

Pemberian remisi ini adalah bagian dari pelaksanaan undang-undang dan menjadi hak setiap warga binaan pemasyarakatan di Indonesia. Selain itu juga sebagai dorongan dan motivasi agar warga binaan memperbaiki diri di tengah masyarakat.(DNY)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru