26.8 C
Madiun
Sabtu, September 14, 2024

Polres Magetan Bekuk Sindikat Curanmor Asal Ngawi

MAGETAN, TEROPONGNUSA.COM – Polres Magetan berhasil menangkap dua pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor berinisial YR (19) dan MYF (18) asal Kabupaten Ngawi. Penangkapan tersebut merupakan hasil dari operasi yang dilakukan secara intensif oleh tim Sat Reskrim Polres Magetan.

Setidaknya terdapat dua kasus yang diungkap dari para tersangka, di antaranya satu unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2014 warna putih merah yang terparkir di teras rumah korban di Desa Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan pada Senin 8 April 2024.

Kemudian satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah tahun 2024 dengan nomor polisi AE 2435 JBD di sebuah warung “New Lor Toll” yang berada di Dusun Karasan, Desa Kartoharjo, Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan pada 2 Agustus 2024.

Modus yang digunakan pelaku adalah mencari sepeda motor yang terparkir di halaman rumah atau tempat umum yang tidak dikunci stang. Kemudian setelah mendapatkan target, kendaraan hasil aksinya itu disembunyikan di sebuah tempat sebelum dijual untuk mendapat keuntungan.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Magetan, AKBP Satria Permana, S.H., S.I.K., M.T., M.I.K, dalam mengatakan keberhasilan dalam mengungkap kasus tersebut merupakan bagian dari komitmennya untuk memberantas tindak kejahatan di wilayahnya.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraannya terkunci dengan baik saat diparkir. Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” kata Kapolres saat konferensi pers di halaman Mapolres, Kamis (8/8/2024).

Kapolres Magetan juga mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan dengan cara memarkir kendaraan di tempat yang aman dan menggunakan kunci ganda.

“Kami berharap masyarakat segera melaporkan ke pihak berwajib apabila mengetahui adanya kegiatan mencurigakan di lingkungan sekitar,” ungkapnya.

Dengan tertangkapnya kedua pelaku sindikat curanmor ini, Polres Magetan berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menjadi pelajaran bagi pelaku lainnya bahwa kejahatan tidak akan pernah menang melawan hukum. Penanganan kasus ini juga diharapkan dapat mengurangi angka pencurian kendaraan bermotor di wilayah Magetan dan sekitarnya.(NYR)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,000PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru